DAYA DUKUNG LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangun merupakan upaya pengelolaan lingkungan hidup yaitu proses pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memanfaatkan teknologi.
Pembangunan dilaksanakan untuk mencapai keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam lingkungan hidup untuk mencapai tujuannya yaitu taraf hidup yang lebih baik. Pemanfaatan sumber daya lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan berupa pemulihannya. Artinya perubahan lingkungan itu semata-mata dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan (carrying capacity)terhadap kehidupan.
Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan atau kemampuan ekosistem mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya.
Daya dukung terdiri atas tiga tipe yaitu:
1.Daya dukung maksimum yaitu jumlah makhluk hidup yang terlalu banyak hidup dalam suatu lingkungan.
2.Daya dukung subsisten yaitu jumlah makhluk hidup relative lebih sedikit dibandingkan dengan lingkungan yang memiliki daya dukung maksimum.
3.Daya dukung optimum yaitu daya dukung yang ideal. Jumlah makhluk hidup yang ada dilingkungan ini seimbang dengan ketersediaan bahan makanan.
Konsep pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia adalah pembangunaan berkelanjutan atau pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu pembangunan yang berupaya memenuhi kebutuhan masa kini (generasi sekarang) tetapi tidak mengurangi kesempatan generasai yang mendatang memenuhi kebutuhannya misalnya, melakukan reboisasi tebang pilih. Oleh karena itu, pembangunan berwawasan lingkungan bersifat lintas generasi.
Konsep sentral pembangunan berwawasan lingkungan adalah pelestarian atau konservasi lingkungan, yaitu upaya yang dilaksanakan untuk mempertahankan fumgsi lingkungan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan umat manusia dan tidak mengalami kerusakan atau habis terkuras.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan konservasi adalah kita harus melakukan identifikasi sebagai bentuk kerusakan lingkungan dan cara mengatasinya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN DAN KAITANNYA DENGAN STRATEGI MENGHADAPI KASUS PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DI PERADILAN
Indonesia memiliki keragaman hayati yang tinggi didunia. Beragam tumbuhan dan hewan hidup diwilayah Indonesia. Mulai dari jenis yang umum sampai dengan jenis yang hanya di temui di Indonesia saja.keragaman hayati merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai.
Keanekaragaman hayati mulai terancam dengan punahnya beberapa jenis hewan maupun tumbuhan dan rusaknya lingkungan habitat karena tedesak oleh arus yang mengatasnamakan pembangunan.
Kerusakan lingkungan belum dapat teratasi karena berbagai factor penghambat. Diantaranya, belum sadarnya manusia akan pentingnya pemeliharaan lingkungan, sulitnya pembuktian dalam peradilan lingkungan, pengelolaan lingkungan hidup yang berpusat sampai dengan lemahnya pengawasan lingkungan hidup.
Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hokum, mempunyai perangkat peraturan untuk mengatur pengelolaan lingkungan yaitu undang-undang No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Menurut undang-undang tersebut yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energy dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia memasuki tahap mengkhawatirkan. Kasus pembakaran lahan yang dilakukan PT.Adei Plantation di Pekan Baru menimbulkan kerugian material yang meliputi kerugian ekologis,ekonomi, dan kerugian yang tidak ternilai hilangnya keanekaragaman hayati serta timbulnya banjir dan kekeringan.
Akibat dari terbakarnya lapisan tanah gambut telah terjadi penurunan permukaan tanah sedalam 10cm yang berakibat kapasitas tanah gambut menampung air berkurang menjadi 650 meter kubik per hektar. Hal ini dapat mengakibatkan banjir pada musim hujan dan hilangnya cadangan air pada musim kemarau.
Kerugian ekologis lain adalah hilangnya karbon sebesar 606 ton per hektar. Diketahui areal yang terbakar mencapai 2970 hektar. Selain itu ada kerugian ekonomis dari limbah tebangan yang terbakar dan berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun dibandingkan tanpa bakar.
Realita tersebut menggambarkan betapa perusakan lingkungan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Oleh karena itu,penegakan hukum dibidang lingkungan hidup merupakan masalah yang mendesak. Pemerintah dalam hal ini sebagai pelaksana hukum hendaknya membawa masalah lingkungan pada arus tengah pembangunan.
Masyarakat sebagai salah satu komponen lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 1997
Mengatur tentang tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pola kemitraan yaitu organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup(pasal 38 ayat 1).
SISTEM PERADILAN PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
Selama ini terkesan penegakan hokum lingkungan (environmental law enforcement) hanya menjadi “anak tiri”.
Masalah lingkungan tidak di anggap masalah signifikan, akan tetapi telah tergusur dengan masalah politik,ekonomi,dan kasus lainnya. Oleh sebab itu agar penanganan kasus-kasus lingkungan lebih professional, sudah saatnya pemerintah segera membentuk pengadilan khusus lingkungan yang ditangani oleh para hakim lingkungan Ad Hoc2[2].
Pemikiran ini muncul karena permasalahan lingkungan hidup memiliki perbedaan dengan permasalahan yang diakomodinir oleh pengadilan umum. Selain itu, permasalahan lingkungan hidup mempunyai kekhususan. Dalam pembentukan pengadilan lingkungan harus melibatkan hakim karir, yang telah memperoleh pendidikan khusus dibidang lingkungan hidup, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kasus lingkungan hidup peluangnya terbuka untuk diadakan pengusutan dan diatur dengan UU. Artinya dapat dibentuk pengadilan ad hoc, yang menjadi bagian dari peradilan umum.
Masalah lingkungan merupakan masalah yang penting. Oleh karena itu sudah sepatutnya mendapat perhatian yang lebih karena lingkungan hidup memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan manusia
BIJAK MENATA LINGKUNGAN
Bila membanding masalah lingkungan dengan masalah social, rasanya orang lebih tertarik untuk menelaah, mengikuti sampai ikut-ikutan menganalisis masalah social dari pada masalah lingkungan-masalah lingkungan hidup. Namun dilihat dari unsur kedekatan, sebetulnya masalah lingkungan hidup itu lebih dekat dari pada masalah social semacam kesenjangan social, kemiskinan atau kelaparan. Hal ini karena kebanyakan titik masalah social sedikit banyak berawal dari masalah lingkungan hidup.
Salah satu contohnya masalah sampah, masalah sampah berkaitan dengan masalah perilaku dan kepedulian untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dari masalah sampah ini bisa timbul masalah yang lebih besar lagi semacam banjir.
Atau masalah air, akan berkaitan erat dengan kesenjangan social lalu mengerucut pada masalah konservasi sumber daya air, lahan dan daerah resapan.
Keterkaitan satu sama lain dari masalah lingkungan ini dikarenakan masalah lingkungan adalah masalah bersama dalam satu lingkaran ekologi, ketika salah satu komponen ekologi terganggu, maka dalam satu lingkaran tersebut akan terkena dampaknya.
Menyangkut masalah lingkungan ini, terutama kaitannya dengan sumber daya air. Media massa pernah membicarakan Kawasan Bandung Utara yang secara umum keterkaitan isu lingkungan disana adalah dampak pembangunan yang tidak bisa dibeli dengan uang. Contohnya kasus bila kita kekurangan air karena cadangan air tanah sudah semakin berkurang. Sejauh ini, dampak lingkungan akibat pembangunan yang merugikan masyarakat belum bisa digantikan dengan uang.
Ketersediaan lahan dengan kualitas lingkungan berbanding lurus. Coba bandingkan antara kawasan yang penuh dengan pepohonan dengan kawasan yang jarang pepohonan. Akan tampak jelas sekali perbedaan kualitas diantara keduanya. Hal ini dipengaruhi oleh interaksi simbiosis mutualisme antara pepohonan dengan lingkungan sekitar, manusia salah satu contohnya.
Dari proses fotosintesis akan tampak jelas hubungan positif, pohon melepaskan O2 yang dibutuhkan manusia untuk bernafas dan manusia melepaskan CO2 yang berguna bagi proses fotosintesis tersebut.
Banyaknya ruang terbuka hijau memungkinkan makhluk hidup dalam lingkaran ekologi untuk hidup dengan kualitas lingkungan yang sehat. Sebaliknya sedikitnya ruang terbuka hijau akan menyebabkan makhluk hidup berada dalam kondisi dengan kualitas lingkungan yang jelek.
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN KEBERLANJUTAN EKOLOGI
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan hidup mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Paradigm pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua Negara didunia pada tahun 1992 dalam konferensi tingkat tinggi (KTT), namun hingga kini paradigma tersebut tidak banyak diimplementasikan bahkan masih belum luas dipahami dan diketahui, ini bukan saja terjadi di Indonesia melainkan juga ditingkat global.
Salah satu sebab dari kegagalan mengimplementasikan paradigm tersebut adalah paradigm tersebut kurang dipahami sebagai prinsip-prinsip kerja yang menentukan dan menjiwai seluruh proses pembangunan.
Paradigma ini tidak dipahami sebagai perisi prinsip pokok politik pembangunan itu sendiri. Pada akhirnya cita-cita yang ingi dituju dan ingin diwujudkan dibalik paradigma tersebut tidak tercapai karena prinsip politik pembangunan yang harus menuntun pemerintah dan pihak lainnya dalam merancang dan mengimplementasikan pembangunan tidak dapat dipenuhi.
Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan dan member bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek social budaya dan aspek lingkungan hidup. Karena itu gagasan dibalik itu bahwa pembangunan ekonomi, social budaya dan lingkungan hidup harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan yang lainnya yang mau dicapai dengan pembangunan berkelanjutan adalah menggeser titik berat pembangunan dari pembangunan ekonomi juga mencakup pembangunan sosial budaya dan ekologi lingkungan hidup.
Dengan kata lain yang ingin dicapai disini adalah sebuah integrasi pembangunan sosial budaya dan pembangunan lingkungan hidup kedalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama dengan aspek ekonomi.
Pembangunan aspek sosial budaya dan lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi dan atas nama pembangunan ekonomi.
KEBERLANJUTAN EKOLOGI
Arus pembangunan berkelanjutan di Indonesia seiring dengan kerusakan lingkungan, salah satu contohnya kasus Ladia Galaska yang menghancurkan ribuan hektar hutan diLeuser serta terganggunya habitat asli dan semakin maraknya illegal logging dari jalur bukaan hutan. Hal ini juga bukan tanpa alasan pembangunan jalan ini dibangun. Akan tetapi laju kerusakan yang parah ini menjadi catatan tersendiri dari dampak pembangunan itu.
Dalam hal ini kritik terhadap pembangunan berkelanjutan oleh Arne Naess seorang filsuf Norwegia yang mengenalkan pemahaman etika lingkungan yang dikenal dengan deep ecology. Dia menawarkan apa yang disebut dengan keberlanjutan ekologi yang luas sebagai ganti dari pembangunan berkelanjutan.
Keberlanjutan ekologi ini akan dicapai kalau benar-benar dilakukan perubahan mendasar dalam kebijakan politik ekonomi menyangkut pertumbuhan ekonomi dan gaya hidup masyarakat yang konsumtif. Bahkan keberlanjutan ekologi ini akan dicapai pada level global kalau kebanyakan ditingkat global benar-benar melindungi kekayaan dan keanekaragaman bentuk-bentuk kehidupan diplanet ini.
Paradigma keberlanjutan ekologi menuntut sebuah perubahan mendasar dalam kebijakan nasional yang member prioritas pada kelestarian bentuk-bentuk kehidupan di planet ini, demi mencapai keberlanjutan ekologi. Jadi yang menjadi sasaran utama bukan pembangunan itu sendiri melainkan mempertahankan dan melestarikan ekologi dan kekayaan bentuk-bentuk kehidupan di dalamnya.
Ini harus menjadi komitmen politik pembangunan nasional, kalau tidak kehancuran lingkungan dan ancaman bagi kehidupan manusia manusia di planet ini semakin tidak teratasi.
Konteks pembangunan berkelanjutan maupun keberlanjutan ekologi adalah suatu alternative yang bisa dipilih untuk diterapkan di Indonesia Karena keduanya mempunyai sasaran yang sama, integrasi ketiga aspek yaitu aspek pembangunan ekonomi, aspek social budaya, dan aspek lingkungan hidup. Bedanya, titik berat pembangunan berkelanjutan memusatkan pada pembangunan ekonomi sambil member perhatian pada secara proporsional pada kedua aspek lain sementara keberlanjutan ekologi mengutamakan pelestarian ekologi dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan social budaya bagi masyarakat setempat dengan jaminan konsekuen dilaksanakan sesuai komitmen untuk menjadi ketiga aspek tersebut secara proporsional keduanya tidak akan menjadi masalah dalam paradigm pembangunan ini.
Untuk menghindari jebakan developmentalisme, paradigma keberlanjutan ekologi tentu lebih menarik karena dengan ini kita bisa melestarikan ekologi dan social budaya masyarakat demi menjamin kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.
0 komentar:
Post a Comment